Baca Juga: Wakapolres Cirebon Kota Dimutasi ke Polda Jabar, Ini Penggantinya
Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Maruf. (sty/sam)
1 2