KORANMANDALA.COM – Seorang pemuda berinisial LL (18), sebagai tersangka pelaku pencurian uang sebesar Rp5 juta, dibekuk Polisi.
Warga Kecamatan Pameungpeuk itu, kedapatan mencuri uang tersebut dari toko pupuk di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, milik Iip Sarifudin.
Dikatakan Kapolsek Samarang, AKP Supriatna, pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim di sebuah rumah di Samarang, sebelum dia kabur.
“Kini tersangka diamankan di Mapolsek berikut barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriatna, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Zero Toleran! Kapolres Garut Akan Babat Habis Perdagangan Miras
Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis 19 Oktober 2023, ketika sejumlah karyawan toko itu sedang sibuk menurunkan pupuk dari mobil ke gudang, ketika ditinggal pemiliknya.
“Jadi toko itu dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggui,” imbuh kapolsek.
Melihat situasi tersebut, pelaku nekat menyelinap masuk ke dalam toko dan langsung menuju ke laci meja tempat menyimpan uang.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Garut,Turun ke Satu Digit, Tapi Bantuan Akan Tetap Ada
Sebesar Rp5 juta yang terdiri dari beberapa pecahan, dibawa kabur pelaku.
Namun, saat korban masuk ke toko dan membuka laci meja, dia kaget uang sudah tidak ada di tempat dan terlihat di dalam laci itu berserakan seperti dibuka paksa.
Sementara para karyawan masih sibuk menurunkan pupuk.