KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan tidak memperpanjang masa darurat sampah di Bandung Raya yang berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Mengingat, kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah padam dan sedang melakukan penataan lahan.
“Jadi provinsi tidak memperpanjang masa darurat sampah (di Bandung Raya),” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Bey mengatakan, Pemprov Jawa Barat menyerahkan keputusan status masa darurat sampah ke pemerintah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Terungkap, Rosan Roeslani Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju
Apabila kabupaten/kota akan memberlakukan status darurat sampah, Pemprov Jawa Barat mengizinkan, tetapi harus ada tanggung jawab karena volume angkut sampah ke TPA Sarimukti terbatas, yakni 50 persen saja.
“Kalau memang perlu darurat sampah, dipersilakan tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah, harus ada solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga,” kata dia.
Dia menambahkan, Pemprov Jawa Barat akan membantu dan memonitoring, apabila ada daerah di Bandung Raya yang menerapkan status darurat sampah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet: Lantik Mentan, KSAD, dan Dubes untuk Argentina
Sebab, katanya, mesti ada solusi yang terasa untuk masyarakat karena mereka tidak mau tahu.
“Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota kabupaten yang di sekitar kami. Masyarakat enggak mau tahu kan, yang penting terangkut. Yang penting sampahnya tertata dengan rapi, terurus dengan rapi,” kata dia.
Sebelumnya, kebakaran di TPA Sarimukti membuat TPS-TPS di Bandung Raya mengalami overload sampah.