KORANMANDALA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menginginkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali berkomitmen untuk menggunakan produk lokal demi mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Apalagi, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan P3DN dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini, Pemprov Jawa Barat menargetkan P3DN sebesar 60 persen sampai akhir 2023, karena pada 2022 hanya mencapai 49,7 persen.
“Jadi target 2023 itu 60 persen dan tahun 2022 lalu baru sekitar 49,73 persen. Tahun 2023 ini sepertinya akan lebih, ini masih ada 3 bulan lagi,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain itu, Bey meminta Inspektorat untuk memeriksa kembali pengganti produk dalam negeri yang sudah terealisasi. Sebab, realisasi penggunaan produk dalam negeri tidak tercatat di sistem.
Baca Juga: Kapolda Jabar Sambangi Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ahmad Wiyagus: Segera Diungkap
“Jangan sampai ada yang sudah menggunakan produk dalam negeri tapi belum tercatat. Kami minta dicek ulang karena berapa persennya itu bukan di aplikasi” ujarnya.
Menurutnya, realisasi belanja dari OPD harus mengandung unsur produk lokal maupun dalam negeri. Hal itu sebagai upaya untuk mengejar target, membantu UMKM, dan membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang.
“Semua harus. Sebisa mungkin ada kandungan lokal. Kalau bukan kita, siapa lagi yang menggunakan produk dalam negeri.
Baca Juga: 4 Hari Menghilang, Tatang Ditemukan di Leuwigoong, Ini Kisahnya!
Sementara itu, Plh Sekda Jawa Barat, Eni Rohyani mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa di Jawa Barat berupa produk dalam negeri 49,73 persen atau setara Rp1,134 triliun dari nilai komitmen PDN yang divalidasi oleh PPK sebesar Rp2,280 triliun.
Namun, pada pekan ketiga Oktober 2023, penggunaan produk dalam negeri pemerintah daerah belum memenuhi target.
Hal itu merujuk pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).