Baca juga: Jangan Langsung Dibuang! Ini Sederet Manfaat Tidak Terduga Rambut Jagung, Bisa Turunkan Tekanan Darah?
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, obat tersebut dijual dengan harga bervariatif.
Yakni untuk pil jenis Hedymer seharga Rp 10 ribu untuk 6 butir, kemudian jenis Tramadol Rp. 5 ribu per butir dan Jenis DMP dijual Rp. 10 ribu untuk 8 butir.
Bisnis haram ini, menurut pengakuan UN, sudah dilakukan sejak lama.
Penangkapan para tersangka itu, kata Kapolsek, bermula adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya penjualan obat keras terlarang.
Kedua tersangka terancam pasal 435 jo pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (stc/ekp)
1 2