KORANMANDALA.COM – Sepasang kakak adik terduga pengedar dan pemakai obat terlarang, diringkus Satreskrim Polsek Karangpawitan Garut.
UN (25) dan adiknya DS (23), keduanya tercatat warga kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Mereka diringkus tim Satreskrim Polsek Karangpawitan di rumahnya.
UN bertindak sebagai penjual dan pemakai obat keras terlarang.
Baca juga: Bey Machmudin Ingin OPD di Jawa Barat Kejar Target 60 Persen P3DN Sampai Akhir 2023
Barang haram itu dijual kepada masyarakat umum serta pemuda. UN juga terkadang menjualnya kepada kalangan pelajar.
“Itu pengakuan tersangka saat dilakukan interogasi oleh tim penyidik di Polsek ” tutur Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani, saat dikonfirmasi oleh koranmandala, Rabu 25 Oktober 2023.
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa pil yang dinyatakan dilarang karena bagian dari narkoba.
Baca juga: 4 Hari Menghilang, Tatang Ditemukan di Leuwigoong, Ini Kisahnya!
Sebanyak 606 butir dari beberapa jenis termasuk uang tunai sebesar Rp. 1,450 ribu, diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Kedua kakak beradik itu masih diperiksa secara intensif” ujar Nurdin Jaelani.
Tersangka DS mengaku tidak ikut mengedarkan atau menjual obat Terlarang. DS selalu diberi jatah pil oleh sang kakak untuk dikonsumsi sendiri.