KORANMANDALA.COM – Seorang pria di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Surnita berusia 43 tahun ditangkap Polisi pada Senin, 23 Oktober 2023.
Ia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial Nurlela alias Taswen, wanita berusia 44 tahun. Korban merupakan kakak kandung pelaku.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Blok Pasar Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu pada Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi berhasil menangkap pelaku 15 menit setelah kejadian. S diamankan tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Baca juga: Antisipasi Cacar Monyet! Anggota DPRD DKI Himbau UKPD Segera Bentuk Kader Lingkungan di seluruh Jakarta
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Indramayu.
Menurut Fahri dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif Surnita menghabisi nyawa Nurlela.
Motif sementara kasus penganiayaan ini diduga karena pelaku memendam sakit hati terhadap korban.
Baca juga: Kakak Adik Pemakai dan Pengedar Obat Keras Terlarang Diciduk Polisi di Karangpawitan Garut
“Berdasarkan pengakuan tersangka, (bunuh korban) karena sakit hati,” kata Fahri di Indramayu, Rabu, 25 Oktober 2023.
Tersangka, kata Fahri, sakit hati karena istrinya sering dijelek-jelekkan oleh korban.
“Menurut pengakuan tersangka, motifnya itu adalah sakit hati karena istrinya sering diejek dan dimarahin oleh si korban,” lanjut Fahri.