KORANMANDALA.COM – Seorang pemuda warga Karangpawitan, Kabupaten Garut, UN (25) diamankan di Mapolres Garut, pada Selasa 24 Oktober 2023.
Pasalnya dia menjadi tersangka pengedar sekaligus penjual obat keras terlarang.
Kepada petugas Sat Narkoba Polres Garut, dia mengaku bahwa obat yang dijualnya itu disuruh rekan sekaligus bandar besar berinisial A ,masih warga satu kecamatan.
Selain mengaku sebagai pengedar, tersangka pun mengatakan obat yang akan diedarkannya masih tersimpan di sebuah rumah di Cibatu.
Baca Juga: Kerap Resahkan Warga, 16 Preman Diciduk Tim Gabungan dari Wanaraja, Garut
Atas pengakuan tersangka, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, langsung memerintahkan Sat Reserse Narkoba, untuk segera melakukan penggeledahan.
“Ternyata yang dikatakan oleh UN itu benar dan terbukti sebanyak 630 butir pil/ tablet dari beberapa jenis berhasil disita,” kata kapolres Garut, Kamis 26 Oktober 2023.
Obat-obatan tersebut terdiri dari, Tramadol Hcl 50 mg sebanyak 90 butir, 490 butir Hexymer dan, 131 butir Dextromethorphan.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Hendak Mencuri Motor, AN Digelandang ke Mapolsek Cikajang Garut
“Kini pil tersebut diamankan, dan tersangka lainnya A yang merupakan pemilik pil tersebut, masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka UN mengaku dari hasil penjualan obat terlarang dia mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per hari, yang diberikan langsung oleh tersangka A.
Aksi bisnis haramnya itu sudah berdilakukan selama 2 bulan di daerah Karangpawitan dan sekitarnya.