Baca Juga: Kakak Adik Pemakai dan Pengedar Obat Keras Terlarang Diciduk Polisi di Karangpawitan Garut
Selain upah, tersangka UN pun mendapatkan keuntungan dari penjualan pil tersebut.
Malah dalam melakukan aksinya, UN mengaku tidak dibekali petunjuk dan resep dokter.
“Tersangka UN sama sekali tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun,” jelas Kapolres.
Baca Juga: 150 Hektar Lebih Hutan di Gunung Papandayan Garut Terbakar, Hingga Kini Belum Padam
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite, mengatakan UN akan dipersangkakan pasal 435 atau pasal 436 ayat (1),ayat (2) UU Republik Indonesia no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Selanjutnya, Polres Garut akan melakukan pengecekan barang bukti itu ke laboratorium dan melakukan pengembangan kasus terkait asal mula obat dan jaringan yang terlibat. (stc/sam)