KORANMANDALA.COM – KM (51) warga Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, terbilang nekat. Ia mencuri uang dan telepon genggam milik tetangga.
Namun, keberanian KM itu harus berakhir di tahanan Mapolsek Malangbong Garut.
Ia kini diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan seperangkat alat yang dipakai mendongkel jendela rumah korban.
Perbuatan KM berhasil terendus dan ditangkap Satreskrim Polsek Malangbong saat bersembunyi di rumahnya, Rabu 25 Oktober 2023 siang.
Baca juga: Bom Israel Kembali Meledak, Gugurkan Keluarga Seorang Kepala Biro Al Jazeera di Gaza
Hal itu dibenarkan Kapolsek Malangbong, AKP Iwan Soleh ketika dikonfirmasi pada Kamis 26 Oktober 2023.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus itu terjadi di rumahnya di kampung Gembor Desa Giri Makmur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Korban kaget saat akan keluar rumah pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu, sekira pukul.05.30, terlihat jendela rumahnya sudah terbuka. Jendela itu diduga dibuka dengan cara didongkel.
Baca juga: Polisi: Yosep Hidayah Jadi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Timbul kecurigaan bahwa rumahnya dimasuki maling. Ternyata tak meleset. Handphone miliknya raib. Malah uang kontan sebesar Rp.2,4 juta yang disimpan di lemari juga hilang.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Malangbong.
Menerima laporan, Kapolsek langsung bergerak cepat mengatur siasat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.