“(Ancamannya) kayak enggak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” kata MI.
Laporan itu sudah teregistrasi di Polda Jawa Barat dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Tiga pelaku perundungan dilaporkan lantaran melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Menurut Shio, Monyet Pemimpin dan Ayam yang Perfeksionis
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
“Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia.(zad/fam)