KORAN MANDALA.COM – Entah apa yang merasuki otak dua ibu rumah tangga ini sehingga nekat membuat miras oplosan dan menjualnya.
Kedua pelaku pengoplos miras itu adalah R (27) warga desa/kecamatan Kadungora dan MK (34) penduduk Desa Mekarbakti Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kadungora, bersama ratusan liter minuman keras beralkohol (miras) hasil oplosan.
Kompol Deden Sarifin, Kapolsek Kadungora, saat dikonfirmasi Koranmandala.mom, Minggu 29 Oktober 2023, membenarkan kasus tersebut.
Baca juga: Tak Ada Pertemuan dengan SYL di Kartanegara, Ini Penjelasan Ketua KPK Firli
Menurutnya, pelaksanaan razia miras berikut penyakit masyarakat lainnya terlecut karena ada laporan warga. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan adanya penjualan miras tersebut.
Karena itu, mereka melaporkan transaksi barang haram itu ke Polsek Kadungora
Beberapa orang petugas melakukan patroli dan sekaligus merazia miras. Operasi dilaksanakan pada Sabtu malam 28 Oktober 2023 sekira pukul. 21.00.
Baca juga: Bukti Apa yang Disita Penyidik Polda Metro Jaya di Dua Kediaman Ketua KPK Firli Bahuri?
Dari operasi itu, petugas meringkus tersangka R di rumahnya yang dijadikan tempat pengoplosan bahan miras.
Aparat juga menyita bahan-bahan pembuatan miras oplosan diantaranya; dua botol besar jenis minuman penyegar, arak dan beer ukuran botol besar.
Sementara di rumah tersangka MK, aparat Polsek menyita dan mengamankan ratusan liter miras oplosan yang disimpan dalam jerigen plastik besar yang siap dijual.
Baca juga: Jawaban Mahfud MD Usai Disebut Petugas Partai Karena Nurut Megawati, Ini Jawabannya
Kedua ibu rumah tangga ini langsung digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. (stc/ekp)