KORANMANDALA.COM – Pemuda berinisial AH (22) asal Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Ia diciduk akibat melakukan penipuan melalui arisan bodong.
Akibatnya, puluhan korban dirugikan hingga milyaran rupiah.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong tersebut bermula dari aduan 9 pelaporan masyarakat pada September lalu.
Baca juga: Akibat Telat Revisi Aturan, KPU Digugat Rp70.5 Trilyun
“Modus operandi yang dilakukan pelaku AH (22) warga Cilamaya dengan membuat arisan fiktif bernama get arisan,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mako Polres Karawang pada Senin (30/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pelaku AH tidak bisa mengembalikan uang kepada korban yang telah menyetorkan karena bangkrut.
“Total ada 50 orang korban, dan ditaksir kerugian mencapai 1.9 miliar, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya dan berfoya-foya,” ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Perseteruan Fans Fuji dan Tissa Biani, Rebecca Klopper: Gak Seharusnya Menggiring Orang-orang
Masih kata Kapolres, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Bogor.
Meski begitu, aparat menciduknya di Bogor dan diamankan di Karawang.
“Kita amankan dikontrakan daerah Johar dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, diantaranya mobil, motor dan sejumlah uang,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Undang 3 Bakal Capres Makan Siang di Istana Negara, Suarakan Pemilu Damai 2024
Pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (stf/ekp)