Keduanya terjerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 Ayat 2 juncto Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 Tentangg Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ariek.(sty/fam)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version