Keduanya terjerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 Ayat 2 juncto Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 Tentangg Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ariek.(sty/fam)
1 2