KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Subang menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia dan enam lainnya dalam kondisi kritis.
Tersangka penjual miras oplosan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) warga Kampung Tanjungsari RT 001 RW 001 Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kedua tersangka berinisial NN berusia 59 tahun dan istrinya berinisial RH berusia 43 tahun.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, NN dan RH ditangkap di Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Ditemukan di Kota Bandung, Dinkes Jabar: Masyarakat Harus Waspada Meski Angka Kematiannya Kecil
“Mereka (tersangka) ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Bandung Barat,” kata Ariek di Subang pada Senin, 30 Oktober 2023.
Seusai ditangkap, keduanya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Subanf untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan Kapolres Cirebon Kota ini mengungkapkan NN dan RH menjual miras oplosan sejak tujuh bulan lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pejabat Daerah dan ASN untuk Tetap Netral Jelang Pemilu Damai 2024
“Mereka telah melakukan pengoplosan minuman keras sejak Maret 2023 lalu,” ungkap Ariek.
Keuntungan dari menjual minuan keras oplosan tersebut setiap bulannya puluhan juta rupiah.
Kini pasutri tersebut ditahan di Mapolres Subang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.