KORANMANDALA. COM – Hingga kini, beragam pelanggaran lalu lintas masih kerap terjadi di berbagai daerah, tidak terkecuali Kabupaten Garut.
Karena itu, Kepolisian Resor (Polres) Garut sangat serius untuk menertibkan beragam pelanggaran lalu lintas. Satu caranya, merazia para pesepeda motor berknalpot brong alias bising.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonky Dilatha, Kepala Polres Garut, Selasa 31 Oktober 2023, mengemukakan, periode Januari-Oktober 2023, pihaknya menyita ribuan unit knalpot brong selama operasi penertiban.
“Kami segera memusnahkan ribuan knalpot brong itu,” tegas AKBP Rohman Yonky Dilatha, di halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Markas Polres Garut.
BACA JUGA: Alami Kekeringan, Warga Argasunya Sulit Peroleh Air, Polres Cirebon Turun Tangan, Ini Caranya
Razia di wilayah perkotaan dan kampung-kampung yang berujung penyitaan knalpot brong itu, jelasnya, mengacu pada pasal 106 ayat (3), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 285 ayat (1) Undang Undang (UU) 22/2009.
Pihaknya, lannjut dia, menyita knalpot-knalpot bising itu setelah pemilik sepeda motor menggantinya dengan knalpot standar pabrik.
Rata-rata, sambungnya, para pelanggar adalah kawula muda, yang usianya belum melebihi 30 tahun.
BACA JUGA: Bandara Internasional Kertajati Mulai Beroperasi Penuh, Warga Bandung Justru Lebih Pilih Soetta
Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu menjelaskan, misi razia dan pemusnahan knalpot brong itu yakni demi terciptanya kondusivitas di Kabupaten Garut.
Agar para pengguna jalan, utamanya pesepeda motor lebih disiplin berlalu lintas, imbuhnya, pihaknya pun menerapkan pola pembinaan, melalui sistem kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. (stc/win)