KORANMANDALA.COM – Film action produk Hollywood memang merupakan hiburan yang sangat menarik. Namun, tidak jarang, film-film produk Amerika Serikat (AS) itu menginspirasi seseorang untuk berulah nekat.
Seperti yang dilakukan pemuda warga Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut berinisial AD. Pemuda berusia 19 tahun ini terinspirasi film Hollywood saat mengedarkan minuman beralkohol (minol) oplosan.
Seperti film-film Hollywood yang bercerita tentang peredaran narkotika, AD mengedarkan minol oplosan setelah menerima barang-barang ilegal itu secara cukup rapi. Hal itu agar tindak-tanduknya tidak terendus kepolisian.
Caranya, AD mengedarkan dan mengirimkan minol oplosan itu menggunakan jasa bus penumpang umum. Selain itu, AD pun memanfaatkan titik pemberhentian bus sebagai lokasi peredarannya.
Namun, sepandai-pandainya AD menyamarkan aksinya, akhirnya, polisi mengetahuinya. Terbukti, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong di kediamannya.
Selain menangkap AD, Satreskrim Polsek Malangbong pun menyita 45 botol minol oplosan ilegal.
“Benar. Kami menangkap dan menahannya (AD),” tegas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Saleh, di Markas Polsek Malabong, Selasa 31 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan awal, jelasnya, AD mengakui berjualan minol oplosan ilegal jenis ciu itu atas perintah FZ, yang kini, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Harga jualnya, ucap perwira pertama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu, yakni Rp 25 ribu per botol. Caranya, ucap dia, melalui online.
AD pun, lanjutnya, mengaku memperoleh minol oplosan ilegal itu dari seseorang warga Banjar melalui sistem pemesanan. Cara pengirimannya, kata dia, menggunakan bus umum. Titik pengambilannya, terang dia, AD yang menentukan.
Razia minol itu pun digelar Polsek Limbangan. Hasilnya, Polsek Limbangan pun menyita 38 botol minol berbagai merek.
“Lokasi penyitaannya yakni sebuah warung sembako (sembilan bahan pokok), di wilayah Kampung Cikelepu,” ujar AKP Uun Surender, Kepala Polsek Limbangan.
Begitu juga dengan Polsek Wanaraja, yang menyita 48 botol minol. Lokasi penyitaannya warung sembako di dua desa Kecamatan Wanaraja, yaitu Cinunuk dan Cimaragas oleh satuan patroli.
Jerat hukum bagi para terduga penjual dan pengedar minol yakni pasal 358 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut 13/2015 tentang pelarangan minuman keras dan perbuatan maksiat. (stc/win)