KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,meringkus satu orang tersangka pengedar obat keras terlarang berinisial DJ (22) di rumahnya di kawasan Cisewu Kabupaten Garut.
“Dari tersangka disita barang bukti seribu butir pil lebih dari berbagai jenis yang siap edar” kata Kasat Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimy Ridwan Sihite kepada wartawan, Rabu 1 Nopember 2023.
Menurut Jimy, selain tersangka diamankan pula barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
DJ kini menjalani pemeriksaan tim. Sementara obat-obat tersebut diperiksa di laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian.
Baca juga: Viral, Mobil Ini Tak Kuat Lewati Tanjakan Spongebob di Bandung, Warga Ikut Panik Semua
Penyidik tengah mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1),ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Jenis pil yang berhasil disita diantaranya Tramadol Hcl 50 mg sebanyak 252 butir, 722 butir Heyymer, 79 butir Dextromenthorphan dan 25 butir Trihexyphenidryl serta satu pack plastik bening untuk kemasan obat.
Baca juga: 8 Kantor Cabang Pelayanan PAM Tirta Kemuning Kuningan Teryata Masih Ngontrak?
Jumlah obat keras dan terlarang yang berhasil disita oleh Tim Sat narkoba itu seluruhnya sebanyak 1.078 butir.
Dari hasil interogasi, DJ mengakui obat-obatan yang dijual itu adalah milik sendiri. Pelaku mendapat pasokan melalui pesanan dari toko online “Mutiara Indah”.
Selain itu,kepada petugas yang memeriksanya di Mapolres Garut, DJ mengakui bisnis obat-obatan terlarang itu sudah berjalan satu tahun.