KORAN MANDALA.COM – Pelaku peracik minuman keras (miras) oplosan dan palsu inisial A (51) diringkus Satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang setelah mengedarkan dagangannya selama 4 bulan.

Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan kasus tersebut terungkap berkat operasi Mantabrata Serentak.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui asli kelahiran Padang dan berprofesi sebagai penjual kipas angin di rumahnya.

“Minuman itu diproduksi dalam rumah di Babakan, dan dijual di sekitar Tanjung Pura dan sekitarnya,” ujar Arief saat rilis kasusnya pada Rabu 1 November 2023 di Mapolres Karawang.

Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Tegur Para Pendukungnya Lewat Twitter, Ini Kata Warganet

Arief memaparkan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda.
Per harinya, pelaku bisa memproduksi miras oplosan dan palsu kurang lebih sebanyak 5 liter.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan 32 ribu botol miras oplosan yang dikemas merek terkenal.

Baca juga: Simpati Soal Perang Palestina-Israel, Oki Setiana Dewi Minta Untuk Selalu Bagikan Berita Terkini Palestina

“Menjual oplosan bermerek juga, masih dalam penyelidikan dan minuman mahal tersebut diduga palsu” paparnya.

Kata Arief, pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.

Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 setiap bulan.

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version