KORANMANDALA.COM – Secara terjadwal, aparat menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras beralkohol.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya menyita sebanyak 3.185 botol miras.
Botol miras itu terdiri dari berbagai jenis dan ukuran.
Aparat juga menyita 3 jerigen yang berisi minuman tuak.
Baca juga: Pasokan Listrik Tersendat Sebabkan Perjalanan Dua Rangkaian Whoosh Terganggu
Penyitaan itu diperoleh ketika aparat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
“Ribuan botol ini dijaring oleh jajaran Polres dan Polsek se-kabupaten Garut selama periode bulan September hingga Oktober 2023” ungkap Kapolres, Rabu 1 Nopember 2023.
Selain itu, dari jumlah tersebut diantaranya ada pula miras jenis oplosan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Masuk Akal Jika Putusan MK Diubah
Para penjual atau pengedar miras ini, melanggar pasal 358 KUHP jo Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan miras.
“Kami tidak akan pernah berhenti melaksanakan operasi Pekat ini dalam upaya mewujudkan Garut Zero Alkohol” tandas Kapolres.
Operasi miras ini mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Garut, termasuk instansi terkait.