KORANMANDALA.COM – Sebanyak 274 bidang tanah milik warga Desa Kawahmanuk, Darma, Kabupaten Kuningan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Acep Purnama.
Hal itu dilakukan sebagai realisasi Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digelar di Aula Balai Desa setempat, Kamis 02 November 2023.
Bupati Acep menyebut, Program PTSL merupakan program strategis nasional dan Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kita patut bersyukur atas gagasan dari Presiden Joko Widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini,” kata Acep.
Baca Juga: 8 Kantor Cabang Pelayanan PAM Tirta Kemuning Kuningan Teryata Masih Ngontrak?
Program ini adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.
“Sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden diubah dengan jemput bola,” katanya.
Program PTSL di Kabupaten Kuningan, menurut Bupati Acep, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Tradisi Pesta Dadung Desa Legokherang Kuningan, Warisan Budaya yang Tetap Lestari
Selama 5 tahun, kata Bupati, mulai dari 2018 hingga 2023 telah diberikan lebih dari 300 ribu sertifikat tanah atas warga.
“Alhamdulilah keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita,” ungkapnya.
Dengan kepemilikan sertifikat kata Acep, akan menghindari konflik yang tidak kita inginkan, jika suatu saat nanti akan diwariskan kepada ahli waris.