Baca Juga: 2 Fighter Kick Boxing Kuningan Optimis Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Program PTSL ini merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh warga.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, masyarakat tidak perlu khawatir jika adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” tegas Acep. (stw/sam)
1 2