Baca Juga: 2 Fighter Kick Boxing Kuningan Optimis Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Program PTSL ini  merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh warga.

“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, masyarakat tidak perlu khawatir jika adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” tegas Acep. (stw/sam)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version