KORANMANDALA.COM – Empat tersangka penyedia minuman keras beralkohol (miras), berikut ratusan botol miras, diamankan Satreskrim Polsek Malangbong dan Leles.
Mereka adalah masing-masing berinisial EA (42) dan CC (52) keduanya warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara IH (46) warga desa Margaluyu serta CL (33) warga Desa dan Kecamatan Leles.
“Keempat tersangka ini, limpahan dari polsek Malangbong Leles berikut barang buktinya bahan miras oplosan” kata Kasat Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jimy Ridwan Sihite kepada wartawan, Kamis 2 NoVember 2023.
Baca juga: Kasus Monkeypox Muncul di Jawa Barat, Bey Machmudin: Belum Terapkan Pembatasan
Mereka dijerat pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No
13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan miras dan perbuatan maksiat.
Menurut Kasat Narkoba, dari tersangka EA dan CC, berhasil disita miras oplosan sebanyak 47 botol.
Kemudian dari tangan CL dan IH, polisi menyita 252 botol miras oplosan.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Nanti Paket Sembako di Hargai Rp59 Ribu saat Operasi Pasar di 31 Kecamatan Kabupaten Bandung
Operasi pekat (Penyakit masyarakat) ini, terus dilakukan secara rutin dalam upaya menjaga lingkungan kondusif.
“Apalagi sebentar lagi akan Pemilu” tandas Jimy.
Program ini untuk mendukung dan mewujudkan Garut “Zero Alkohol”.