KORANMANDALA.COM – Sebanyak 49 pasang suami istri (Pasutri) yang sebelumnya nikah siri, mendatangi Gedung Kuningan Ismalic Centre, pada Jumat, 3 November 2023.
Pasalnya 49 pasangan suami istri itu akan dilakukan itsbat nikah yang disidangkan oleh Panitera dan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
Kegiatan itu sendiri digagas oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dan kantor Kementerian Agama setempat.
Dari jumlah Pasutri itu, merupakan hasil penjaringan yang sebelumnya dilakukan verifikasi dan validasi dengan melibatkan kasi dan kesra kecamatan dan diperkuat oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Selama 5 Tahun, 300 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan kepada Warga Kabupaten Kuningan
Ketua LKKS, Ika Siti Rahmatika mengatakan bahwa Itsbat nikah kali ini yang paling melelahkan karena menguras waktu, tenaga dan pikiran.
“Sebab Itsbat Nikah itu sendiri merupakan permohonan pengesahan nikah setelah sebelumnya melakukan nikah siri,” kata Ika.
Sosialisasi penjaringan peserta, dikatakan Ika, dilakukan sejak awal tahun 2023.
Baca Juga: 8 Kantor Cabang Pelayanan PAM Tirta Kemuning Kuningan Teryata Masih Ngontrak?
“Rencananya seremonial akan dilaksanakan tanggal 16 november 2023 di gedung pendopo Kuningan,” imbuh Ika.
Dikatakan Ika, sidang Itsbat nikah ini sesuai undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.