KORANMANDALA.COM – Dua unit rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon dikosongkan pada Jumat, 3 November 2023.
Dua unit rumah tersebut berada di Jalan Ampera Raya Nomor 27a dan 28A di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan dua rumah tersebut ditempati pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
Baca juga: 1.849 Orang Ditetapkan sebagai Caleg DPRD Jabar, KPU Titip Pendidikan Politik Saat Kampanye
“Dua unit rumah ini ditempati oleh Iswardi Cahyana. Yang bersangkutan bukan karyawan PT KAI,” kata Ayep.
Sejak tahun 2013 lalu, Iswardi enggan membayar biaya sewa tanah yang luasnya 933m2 dan luas bangunan 92.50m2 itu.
“Sudah 10 tahun yang bersangkutan tidak membayar sehingga terpaksa kami tertibkan,” kata Ayep.
Baca juga: Honor Petugas Puskesos di Kabupaten Cirebon Hanya Rp300 Ribu Perbulan
Sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan.
“Namum yang bersangkutan ini tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian sewa pakai rumah tersebut,” jelas Ayep.
Selain itu sebelum ditertibkan, PT KAI juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 sejak tahun 2022 lalu.