KORANMANDALA.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (50) warga Desa Mekar sari, diamankan di Polsek Cikajang karena diduga menjual minuman keras beralkohol (miras).
Ia diamankan berikut puluhan botol miras oplosan.
Selain IS, aparat juga mengamankan dua pria lainnya beda tempat, yaitu Masing-masing, AB (43) warga Desa Cidatar Kecamatan Cikajang dan AH (42) penduduk Desa Barusuda Kecamatan Cigedug.
Dari kedua orang ini disita miras dan puluhan strip pil jenis Saledryl.
Baca juga: Tanggapi Isu Kedekatan Fuji dan Asnawi Mangkualam, Frans Faisal: Ya Namanya Anak Muda…
Kapolsek Cikajang, Ajun Komisaris polisi (AKP), Adnan, dalam keterangannya, Sabtu malam, 4 Nopember 2023 membenarkan hasil razia itu.
Ia juga menceritakan tentang proses penggerebekan tersebut.
Menurut kapolsek, barang bukti itu diamankan untuk proses lebih lanjut itu.
Baca juga: Bertemu Mayang dan Doddy Sudrajat Saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Sikap Fuji Tuai Pujian dari Netizen
Diantaranya dari tersangka IS, seorang ibu rumah tangga, sebanyak 55 botol miras jenis one med dengan kandungan alkoholnya 70 persen.
Kemudian dari terduga AB, 8 botol miras jenis sama, serta dari AH, sebanyak 33 botol miras yang sama dengan 67 strip pil Saledryl.
Proses penggerebekan miras tersebut, selain menjalankan program pelaksanaan operasi Pekat (penyakit masyarakat), juga adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran miras tersebut.