Minggu, 12 Januari 2025 14:55

KORAN MANDALA.COM – Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing berinisial WS (20) dan IA (19) keduanya warga kecamatan Tarogong Kidul diringkus Satreskrim Polsek Tarogong Kidul, Sabtu siang 4 Nopember 2023 , usai bertransaksi.

Selain WS dan IA, aparat juga menangkap tersangka penadah barang hasil curian (AS) warga Kecamatan Garut Kota.

Komisaris polisi (Kompol) Alit Kadarusman, saat dikonfirmasi Koranmandala.com, Minggu 5 Nopember 2023 via pesan singkat, membenarkan kejadian tersebut.

Ketiga tersangka WS, IA dan As, kini diamankan di Mapolsek berikut barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF hitam No. Pol. Z 3785 DBI dan satu kunci motor berikut STNK asli.

Baca juga: Terciduk! Fuji Kedapatan Unggah Foto Animasi Bersama Seorang Pria, Netizen: Itu Fix Asnawi Mangkualam

Kejadian itu bermula, ketika pemilik motor bernama Irfan (23) warga Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut, pada Sabtu yang baru lalu nginep di salah satu hotel di kawasan Tarogong.

Sepeda motornya diparkir persis di depan kamarnya.

Namun, sekitar pukul. 04.40 saat akan sholat subuh, korban kaget karena sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Bantah Gimmick, Nathalie Holscher Pamer Dilamar Ladislao Camara di Gunung Gede Pangrango

Irfan akhirnya melaporkan kejadian kehilangan itu ke Polsek Tarogong Kidul.

Kapolsek, langsung mengadakan brifing kilat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, tim Satreskrim dalam penyelidikannya mengarah kepada WS dan AI.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version