KORANMANDALA.COM – Personel Kepolisian Sektor Utara Barat (Polsek Utbar) Polres Cirebon Kota mengamankan tiga orang pria pada Minggu 5 November 2023.
Ketiga pria tersebut berinisial D, berusia 63 tahun warga Cangkring Kelurahan Kejaksan, H, 47 tahun dan W berusia 43 tahun warga Winaon Kelurahan Pekalipan.
Mereka diamankan saat sedang pesta miras di salah satu tempat di RT 02 RW 05 Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon.
“Tiga pria ini diamankan oleh anggota tim Quick Respon (QR) Polsek Utbar,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan kepada Koranmandala.com.
Baca juga: Angka Stunting dan Kemiskinan di Greged Kabupaten Cirebon Tinggi
Mereka diamankan polisi berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan ulah ketiga pria tersebut.
“Warga merasa resa karena kampung mereka dijadikan tempat pesta miras oleh orang luar kampung tersebut,” kata Iwan.
Menerima laporan warga, polisi lalu mendatangi lokasi dan mendapati ketiga pria tersebut sedang pesta miras.
Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky: Happy!
“Ketika anggota (Polsek Utbar) mendatangi lokasi didapati ketiganya sedang minum miras jenis ciu,” ungkap Iwan.
Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti sisa miras jenis ciu. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Utbar.
“Mereka kami amankan bersama miras jenis ciu yang sedang mereka minum dan dibawa ke Mako Polsek Utbar untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Iwan.