KORANMANDALA.COM – Unit Lantas Polsek Seltim jajaran Polres Cirebon melakukan penindakan terhadap 10 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas pada Sabtu, 4 November 2023.
Penindakan terhadap 10 pengendara sepeda motor itu dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Seltim AKP Zaitun.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan 10 pengendara tersebut melawan arah di bawah fly over Jalan Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon.
“Untuk sekali penindakan, petugas langsung menjaring 10 kendaraan bermotor yang melawan arah di bawah fly over,” kata Fiekry, Minggu, 5 November 2023.
Baca juga: Fuji Tegur Mayang dan Doddy Sudrajat yang Buka Sesi Wawancara di Pemakaman
Penindakan tersebut dilakukan bermula dari adanya laporan warga sekitar bahwa di kawasan tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut Fiekry, warga mengeluhkan bahwa sering terjadi kecelakaan di depan pintu gerbang perumahan akibat banyaknya pengendara sepeda motor yang melawan arah.
“Warga mengeluhkan banyaknya pengendara motor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan,” kata Fiekry.
Baca juga: Saingan iPhone! Review Realme GT 5 Pro Dibekali Kamera OmniVision OV64B Khusus Konten Kreator
Menerima keluhan warga tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar.
“Para pengendara yang melanggar kami tindak sesuai aturan lalu lintas,” kata mantan Wakasat Lantas Polresta Cirebon ini.
Fiekry menambahkan, Polsek Seltim akan terus mensosialisasikan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.