KORANMNDALA.COM – Satnarkoba Polres Karawang menangkap dua orang pengguna sabu di tempat parkir Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Salah satunya merupakan oknum aparat Desa Sukaluyu.
“Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu 5 November 2023, sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib),” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin saat dihubungi melalui telepon selular pada Senin (6/11/2023).
Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya membantah penangkapan di dalam kantor desa melainkan di area parkiran.
Baca juga: 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal Dibekuk Polresta Bandung: Satu Strip Dijual Rp1,5 Juta
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan karena ketakutan mengkonsumsi narkotika. Makanya dilakukan pengembangan di lokasi dan mengamankan satu tersangka lainnya.
“Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengkonsumsi. Dan sempat hari itu komunikasi lagi dengan inisial I untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil tes urine positif dan chat pesanan,” jelasnya.
Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan.
Baca juga: Lama Menduda, Seorang Pria di Garut Tewas Gantung Diri
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Maka akan dilakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan,” katanya.
Aparat tengah melakukan pengembangan terhadap pemasoknya.