KORANMANDALA.COM – Tertangkapnya anak belasan tahun warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, oleh Satuan Reserse Kriminam (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Garut, menjadi pembuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti warga Garut.
Misteri mayat bocak laki-laki berusia belasan tahun, yang tersangkut pada di bebatuan Sungai Cimanuk Leuwigoong pun terungkap.
Dugaannya, korban dan terduga pelaku merupakan teman satu sekolah, yakni pada sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Leuwigoong.
“Motif terduga pelaku menganiaya adalah karena kesal diejek oleh korban” ungkap Kepala Polres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonky Dilatha, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 6 Nopember 2023 di Mapolres.
Baca juga: Masalah Sampah di Bandung Raya Belum Tuntas, Pemprov Perlu Turun Tangan Lagi!
Terduga bocah pelaku melakukan balas dendam kepada korban. Caranya, menyayat leher korban menggunakan pisau cutter lipat. Saat itu, terduga pelaku berpura-pura menolong korban yang terbawa arus Sungai Cimanuk.
“Pengungkapan kasus penganiayaan berat yang berujung kematian itu kurang dari 24 jam sejak ditemukan mayat di pinggir kali sungai Cimanuk,” tutur Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris polisi (AKP) Ari Rinaldo.
Terduga pelaku, kata Kapolres, karena anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini diamankan PPA Satreskrim Polres Garut.
Baca juga: Seusai Dipolisikan, Dinar Candy Ingin Berdamai dengan Ayu Soraya
Barang bukti berupa satu buah pisau cutter lipat yang panjangnya 10 sentimeter, kemudian, kaos polos hitam dan celana panjang hitam serta celana pendek hitam bertuliskan “Bilabong” yang dipakai terduga pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut, juga ikut diamankan aparat.
Selain itu, satu celana boxer warna coklat muda yang dikenakan korban saat juga dibawa polisi sebagai barang bukti.
Dalam permainan bola voli tersebut, korban dengan tersangka itu menjadi lawan, sehingga secara berturut-turut pelaku kena smash sebanyak tiga kali ke arah mukanya.
Baca juga: Cegah! Rakyat Marah
“Faktor inilah yang menjadi tersangka berniat ingin membalasnya dengan cara lain” imbuh Kapolres.
Usai bermain bola voli, mereka pulang bersama-sama. Terduga pelaku mengajak korban dan saksi untuk ke rumahnya menyimpan bola yang sebelumnya mampir dulu ke sebuah warung yang ada di dekat lapang untuk membeli minuman.
Beres menyimpan bola, terduga pelaku mengajak dua temannya itu ke rumah saudaranya yang memang letaknya masih satu kampung.
BACA JUGA: Tindak Pidana di Bawah Umur, Karena Kesal Pelaku Bunuh Korban Pakai Cutter
Di rumah saudaranya itu, bocah terduga pelaku mengambil pisau cutter yang ada di samping televisi dan setelah itu mereka pulang lagi.
Dalam perjalanan mereka sepakat untuk mandi dulu di sungai Cimanuk. Setibanya di lokasi, terduga pekaku berenang terlebih dahulu menuju seberang. Sedangkan korban dan Saeful menyusul .
Namun, saat korban berenang, secara tiba-tiba korban terbawa arus dan tersangkut pada bebatuan. Korban berteriak minta tolong, terduga berenang kembali menuju korban yang terbawa arus.
BACA JUGA: Masalah Sampah di Bandung Raya Belum Tuntas, Pemprov Perlu Turun Tangan Lagi!
Akan tetapi, saat berdekatan dengan korban, terduga pelaku bukannya menolong, melainkan menyabetkan pisau cutter pada leher korban.
Berdasarkan otopsi, terdapat luka sayatan benda tajam pada leher dan tangan dan menjadi sebagai dasar penyelidikan.
Terduga pelaku terancam pidana pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia 35/2014 tentang perubahan atas Undang undang RI 23/2002 tenang perlindungan anak dan atau pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP. Ancamannya, pidana penjara selama 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliyar dan atau pidana mati dan atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, akibat dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
BACA JUGA: Cabai Semakin Luar Biasa Pedasnya, Harganya Kian Mahal di Ratusan Kota-Kabupaten
“Kini kami sudah melakukan koordinasi dengan BAPPAS Garut dan membuat administrasi penyidikan anak” tandas Kapolres. (stc/ekp)