KORANMANDALA,COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mencopot baliho dan spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu.
Pencopotan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Indramayu Teguh Budiarso mengatakan mengungkapkan alasan pihaknya menertibkan APS Pemilu tersebut.
Menurutnya, penertiban puluhan APS di sejumlah titik itu dilakukan karena pemasangannya telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Guru Honorer di Indramayu Disawer Sepeda Motor oleh Bupati Nina Agustina
“Kami melakukan penertiban APS ini karena pemasangannya menyalahi Perda Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum),” kata Teguh di Indramayu, Senin, 6 November 2023.
Dijelaskannya, dalam Perda tersebut dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya.
“Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau,” jelasnya.
Baca Juga: Meski Diterpa El Nino, Petani di Indramayu Tetap Bisa Panen Padi, Ini Rahasianya Kata Bupati Nina Agustina
Selain melanggar Perda, kata Teguh, saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Apalagi sekarang kan belum memasuki tahapan kampanye, tetapi sudah banyak sekali banner, spanduk, baliho, partai dan caleg yang dipasang tidak mematuhi aturan,” lanjutnya.
Dalam kegiatan penertiban APS ini, Satpol PP Indramayu mengerahkan 174 anggotanya.