KORANMANDALA.COM – Change Indonesia kembali menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Ombudsman Jawa Barat.
Kedatangan relawan Anies Baswedan itu bertujuan melengkapi dokumen pelaporan atas peristiwa pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 8 Oktober 2023.
Presidium Change Indonesia, Acep Jamaludin mengaku pihak Ombudsman menawarkan rekonsiliasi ketika dirinya diminta keterangan tentang laporan yang sudah dilayangkannya.
Akan tetapi, Change Indonesia enggan berdamai dengan Pemprov Jawa Barat dan tetap pada tuntutan yang sudah tersampaikan. Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan kesepakatan.
Baca Juga: MKMK Berikan Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK Akibat Langgar Etik
“Tadi da beberapa tawaran rekonsiliasi seperti surat permintaan maaf secara tertutup. Tapi kami menyepakati, kami akan menolak hal seperti itu dan kami tidak akan berdamai dalam perkara ini,” kata dia pada Selasa, 7 November 2023.
Change Indonesia melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto ke Ombudsman.
Dia menambahkan, Change Indonesia mendesak agar Bey dan kawan-kawan meminta maaf secara terbuka.
Baca Juga: Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Pasalnya, Bey dinilai telah melakukan maladministrasi karena membatalkan secara sepihak izin penggunaan GIM. Padahal, Change Indonesia telah meminta izin secara prosedural.
“Tuntutan kami tetap du hal, yaitu ganti rugi Rp 1 dan menuntut Pemprov Jabar meminta maaf di media massa secara terbuka,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun menambahkan, laporan yang dilayangkan sudah merujuk pada hak konstitusi. Selain itu, dia menilai Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam pelayanan publik.