Setidaknya ada lima permintaan panitia yang disampaikan ke Ombudsman dalam laporan. Adapun lima permintaan itu meliputi, Ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor, menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik.
Kemudian, menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif, kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1, dan meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.(zad/fam)
1 2