Gubernur Jabar dan forkopimda berziarah ke makam pahlawan nasional Cut Nyak Dien di sumedang (Istimewa)
Di kemudian hari, Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1964 menetapkan Cut Nyak Dien sebagai Pahlawan Nasional pada 2 Mei 1962. (ape)***