Di kemudian hari, Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1964 menetapkan Cut Nyak Dien sebagai Pahlawan Nasional pada 2 Mei 1962. (ape)***
Sumber:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel