KORANMANDALA.COM – Antisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lembaga pemasyarakatan kelas II A Kabupaten Kuningan, pihak lapas mengajak BNN dan tim terkait lainnya seperti POLRES, KODIM, Satpol PP menggelar Razia di kamar hunian warga binaan dan tahanan, Kamis 9 November 2023.
Petugas gabungan berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada atau terindikasi mengarah pada kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya.
Barang-barang tersebut antara lain, berupa Handphone 2 buah, Benda tajam 3 buah, Kaleng 3 buah, Sendok stainles 10 buah Headset 1 buah, Charger hp 2 buah, Korek 22 buah, sikat gigi panjang 12 buah, Pulpen 15 buah, Kerokan jenggot 5 buah, Cermin 1 buah, Tali tambang 1 gulung, Tongkat kayu 4 buah, Wadah kaca 5 buah dan Make up berlebihan 1 paket.
Namun petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan adiktif lainnya.
Baca juga: Lomba Paduan Suara dan Story Telling Mewarnai HUT ke-24 Dharma Wanita di Garut
Semenrara itu, selain razia gabungan BNN melakukan test urine secara random 15 warga binaan secara acak dari 524 WBP.
Dari semua WBP yang dites urine, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, disela razia mengatakan, razia ini memiliki empat tujuan yaitu.
Baca juga: Proyek Tol Patimban Subang Dipercepat, Tahun Depan Harus Mulai Beroperasi
Diantaranya untuk mendeteksi dini, pemberantasan narkotika, bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), dan Back to basic.
Menurut Panji, pelibatan APH termasuk BNN di dalamnya adalah bentuk keseriusan terhadap program Pencegahan dan pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh pihak Lapas IIA Kuningan.
Terpisah, Katim Berantas BNN Ade Friyadi, S.E, mewakili kepala BNN AKBP Yaya Satyanegara, mengapresiasi inisiatif tindakan Lapas IIA KUningan.