KORANMANDALA.COM – Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap penambang liar tanpa izin dan Mafia tanah di Kabupaten Garut.
“Kami berkomitmen memberantas kasus tindak pidana pertanahan maupun pertambangan liar,” tegas Kapolres kepada wartawan, Jumat 10 Nopember 2023 usai memimpin upacara hari Pahlawan di Mapolres Garut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres, sehubungan adanya sinyalemen maraknya masalah tindak pidana pertanahan dan Mafia tanah ataupun pertambangan ilegal.
Penindakan dan pencegahan dilaksanakan oleh Kabag Ops Polres Garut, Komisaris Polisi Syaifuddin Hamzah bersinergi dengan Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi Indonesia Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan BKSDA Garut.
Baca juga: 5 Pelaku Penganiayaan Diringkus Anggota Polsek Pasirwangi Garut
Untuk langkah pertama, tutur Kapolres, melakukan himbauan kepada masyarakat.
Lalu akan ada pemasangan spanduk, tentang larangan melakukan penambangan liar tanpa izin dari Pemerintah Daerah Garut.
Lokasi pelaksanaan himbauan dan pemasangan spanduk berada di kawasan Gunung Guntur.
Baca juga: Polda Metro Jaya dan KPK Dipastikan Gelar Rakor dan Dengar Pendapat Terkait Kasus SYL
Kegiatan penambangan liar sangat berisiko.
Karena hal tersebut dapat mengakibatkan bencana banjir dan longsor.
“Selain melarang aktivitas ilegal Minning, juga peduli tentang resikonya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktivitas tersebut,” kata Kabag Ops polres Garut.