Baca juga: Bantuan Pangan Beras Terus Bergulir hingga Akhir Tahun Ini
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp100 miliyar. (stc/ekp)
1 2