KORANMANDALA.COM – Para penambang Batu akik dikawasan kampung Gadog Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, kepergok saat melakukan pembongkaran bukit untuk mencari Batu akik.
Aktivitas mereka tertangkap basah oleh satuan Patroli Polsek Bungbulang Garut.
Tak hanya dibubarkan, mereka juga diamankan petugas Polsek Bungbulang.
Mereka juga diingatkan bahwa eksplorasi lahan harus ada ijin dari Polsek dan dinas terkait.
Baca juga: Koalisi Perubahan Gelar Konsolidasi, Begini Strategi Anies-Amin di Karawang
Diketahui, mereka melakukan aktivitasnya itu tanpa mengantongi izin resmi.
Kapolsek Bungbulang Ajun Komisaris Polisi, Usep, membenarkan kejadian tersebut.
Usep menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Koranmandala.Com, Sabtu 11 Nopember 2023.
Baca juga: Satu Warga Kota Cirebon Terkena Cacar Monyet
Penutupan tempat penambangan batu akik ini, merupakan tindak lanjut program yang dicanangkan Polres Garut yang akan menertibkan serta menutup penambangan ilegal di Kabupaten Garut.
Menurut kapolsek, bila hal ini dibiarkan dikhawatirkan saat hujan tiba akan terjadi, banjir dan becana longsor yang akan menimpa masyarakat.
Pelaksanaan patroli di sejumlah titik yang ditenggarai adanya penggalian ilegal, berawal dari laporan masyarakat.