KORANMANDALA.COM – Istilah PAW, pergantian antar waktu, tak hanya berlaku bagi anggota dewan saja.
Jabatan kepala desa pun bisa mengalami pergantian antar waktu.
Seperti yang terjadi di Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut.
Setelah sang kades mengundurkan diri jabatannya, maka ada kekosongan jabatan kades.
Baca juga: Hujan Mulai Turun, Gudang Kosong Ambruk Terseret Longsor di Bungbulang Garut
Pihak desa kemudian membentuk Panitia pemilihan kepala desa.
Jalaludin akhirnya terpilih secara demokratis pada pemilihan yang diselenggarakan pada Senin 13 Nopember 2023,
Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan di Aula Desa Bojong, Jalaludin memperoleh suara terbanyak.
Baca juga: Ratusan Personel Polres Cirebon Kota Ikut Tes Psikologi
Ia mengantongi 32 suara. Sementara rivalnya, Masing-masing Ari Sudrajat (29) dan Yoyo Karyono hanya meraih suara sebanyak (3).
Suara hak pilih seluruhnya mencapai 92 pemilih.
“Terisinya jabatan Kepala Desa Bojong ini, regulasi Pemerintahan Desa dapat berjalan lancar tanpa hambatan”, tutur Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana kepada Koranmandala.