KORANMANDALA.COM – Puluhan warga eks penghuni lahan Astana Kalong, yang kini dijadikan pembangunan rumah sakit paru, mendatangi kantor Bupati Garut untuk beraudiensi perihal rumah baru yang mereka tempati di kawasan Rumah susun Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan Garut.
Puluhan warga yang mendatangi kantor Bupati Garut itu, diterima langsung oleh Rudy Gunawan dan didampingi Sekretaris Daerah Garut,Yana Nurdin di ruang rapat Bupati, Senin 13 November 2023.
Mereka yang merupakan warga eks astana Kalong itu, menyampaikan tuntutan dan mempertanyakan tentang status kejelasan rumah, karena adanya biaya sewa sebesar Rp. 120 ribu setelah dua tahun mereka tinggal.
“Mereka menghawatirkan pula, dampak sosial ekonomi dan domisili warga bila di relokasi dengan memperhatikan status pendidikan serta mata pencaharian masyarakat tersebut” kata Nurdin yana, Selasa 14 Nopember 2023.
Baca juga: Ini Daftar Nama 10 Anggota Polres Cirebon Kota yang Terima Penghargaan dari Kapolres
Bupati Garut, tambah Sekda, merespon tuntutan dari masyarakat tersebut dengan menjelaskan bahwa Pemerintah daerah Garut akan memberikan dan memproses rumah dan tanah yang berlokasi di Lengkongjaya kepada masyarakat Eks Astana Kalong tersebut.
“Tentu dengan syarat yaitu selama 10 tahun tidak boleh dijual” tutur Sekda.
Bupati menjelaskan pula jika status kependudukan masyarakat akan segera dipindah domisili ke lokasi yang baru.
Baca juga: Alhamdulillah! Pemerintah Salurkan 5 Jenis Bansos Cair November 2023, Termasuk BLT El Nino
Kemudian berkaitan dengan status pendidikan dan bantuan sosial kepada masyarakat eks Astana Kalong tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
Pemerintah daerah akan berupaya mewujudkan pemerataan bantuan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupten Garut.
Selain itu, pada acara audensi tersebut, Bupati menghibahkan sebanyak 67 rumah sementara kepada masyarakat yang saat ini menempatinya di daerah Rusun Lengkongjaya.
Baca juga: Layaknya Kuburan, Kondisi Rumah Sakit Al Shifa Gaza Paska Penyerangan Israel
Lebih jauh menanggapi situasi, Rudy Gunawan menyampaikan pula bahwa keputusan itu diambil setelah pertimbangan mendalam atas masa tinggal lebih dari 30 tahun dan berpenghasilan rendah dari profesi sebagai kusir delman.
Pemberian hibah ini, merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Sekretaris daerah Kabupaten dan Pemkab Garut.
Pemkab berkomitmen untuk menjalankan proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (stc/ekp)