KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resort Kuningan, meringkus 5 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan narkotika.
Aparat mengamankan 41,15 Gram sabu serta 668 butir obat terlarang.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, saat Konfetensi Pers di Mapolres Kuningan, Selasa 14 November 2023
AKBP Willy menyebutkan, Ke 5 tersangka itu antara lain, A (32), R (25), D (25), G (23), dan M (24).
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal dan Hampir Membusuk di Garut
“Modus operandi tersangka mayoritas dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung,(COD) ” kata Willy.
Dari tangan para tersangka, aparat Polres Kuningan menyita 51 paket sabu seberat 41,15 Gram dan 668 butir obat keras tramadol serta trihexyphenidyl.
Obat-obatan itu kini diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Aksi Simpatik Kapolres Cirebon Kota Borong Dagangan Nenek Renta
Kronologis penangkapan tersangka, kata Willy, A ditangkap di kawasan desa Sindangagung, Tersangka R ditangkap di kelurahan Kuningan, Tersangka D ditangkap dipinggir jalan desa Manislor, Tersangka G ditangkap di desa Bayuning dan tersangka M ditangkap di desa Ciawigebang.
Lebih lanjut Willy menjelaskan, 2 tersangka berinisial A dan R dengan barang bukti sabu dan tiga tersangka berinisial D, G dan M dengan barangbukti obat-obatan terlarang jenis tramadol dan jenis trihehexyphenidyl.
Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebihlanjut.
Baca juga: Enung D Susana Jadi Ketua PWI Kabupaten Bandung 2023 -2026, Gantikan H Rahmat
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 435 atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”
Willy berharap, masyarakat lebih peka terhadap lingkungan dan bila ada yang mencurigakan atau kedapatan melakukan peredaran narkoba maupun obat terlarang serta mengkonsumsi dan penyalahgunaan narkoba laporkan saja ke pihak kepolisian khususnya di wilayah Polres Kuningan.
“Kami akan respon dengan cepat dan tindak tegas” Pungkasnya. (hen/ekp)