KORANMANDALA.COM – Beberapa waktu lalu sebuah video perundungan yang dilakukan seorang remaja di Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon beredar viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut terlihat beberapa orang remaja perempuan menganiaya korban berinisial KY berusia 15 tahun secara brutal.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babakan pada Jumat, 10 November 2023.
Tak menunggu waktu lama, Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan terkait aksi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal dan Hampir Membusuk di Garut
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasi Humas, Iptu Rusdwianto mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon telah mengamankan pelaku, saksi, dan korban
“Unit PPA Satreskrim sudah meminta keterangan dari korban, pelaku serta saksi-saksi dalam kasus tersebut,” kata Rusdwianto di Cirebon, Rabu, 15 November 2023.
Selain itu, menurut Rusdwianto, Unit PPA Satreskrim telah memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku dengan disaksikan orang tua kedua belah pihak, pemdes, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Baca juga: PAW Kades, Panitia Pemilihan Tetapkan Jalaludin sebagai Kepala Desa
Dalam musyawarah tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati pihak korban dan pelaku.
“Antara lain, pihak keluarga korban tidak membuat laporan polisi sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku perundungan berinisial KY berusia 15 tahun itu tidak diproses hukum.