KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang bersama tim gabungan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.
“Agenda hari ini kita tertibkan APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai aturan, karena hari ini kan tahapan sosialisasi,” kata Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana pada Rabu (15/11/2023).
Disebutkan, ratusan APK berupa baliho dan spanduk ini ditertibkan karena tidak sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Dia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sampai masuk masa kampanye per tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Polres Garut Bubarkan Kelompok Bermotor Jack House
Termasuk APK yang dianggap melanggar Perda K3 pun turut ditertibkan petugas Satpol PP Karawang.
“Yang kita tertibkan hari ini mulai di Karawang Timur, Barat dan Telukjambe Timur. Untuk saat ini terkumpul sekitar 213 APK yang kita tertibkan. Nah semua APS yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan,” serunya.
Ade menegaskan, penertiban difokuskan pada APK caleg setelah ditetapkan pada 3 November 2023.
Baca juga: Dapat Bantuan, Pokdakan Indramayu Apresiasi Bupati Nina Agustina
Sementara untuk APK calon presiden dan wakilnya belum dilakukan, karena belum ditetapkan.
Bawaslu, kata dia, sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK sendiri.
Namun jika tidak diindahkan, maka petugas gabungan yang akan langsung menertibkan APK tersebut.