KORANMANDALA.COM – Akibat menunggak bayar pajak daerah berupa reklame, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Pegadaian terpaksa disegel oleh Badan Pengelolaan pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan.
Pihak Bappenda telah melakukan beberapa kali pemanggilan dan surat teguran ke perusahaan tersebut, namun mangkir dan tidak beritikad baik.
Hal itu dikatakan Kepala Bappenda Kab Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, saat dikonfirmasi koranmandala.com, Kamis 16 November 2023.
Penyegelan terhadap perusahaan tersebut, kata Guruh Irawan, dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, didampingi Sekretaris Bapenda, H. Diding Wahyudin dan tim dari Bidang P1 Bapenda.
Perusahaan tersebut terpaksa disegel karena tidak memenuhi kewajibannya kepada daerah alias menunggak pajak daerah.
Bapenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah dan salah satunya adalah perusahaan Pusat Gadai ini.
“Masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan sama akan kita tindak tegas” Ujar Guruh.
Sementara itu, Kabupaten Kuningan sangat bergantung kepada PAD dari pajak-pajak seperti ini tiada lain untuk membangun.
Namun ketika perusahaan-perusahaan yang lain saja mau membayar pajak, kenapa perusahaan ini tidak mau membayar.
Padahal mereka melakukan operasional bisnis di Kabupaten Kuningan.
“Kita terapkan prinsip keadilan, yang tidak mau bayar ya kita segel. Hari ini kita menindak tegas 6 cabang Pusat Gadai Indonesia Kabupaten Kuningan, yang berlokasi di Daerah Kota di wilayah Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede. Kita akan terus bergerak menyisir perusahaan lain, yang menunggak pajak daerah” ucap Guruh.
Guruh berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, untuk taat bayar pajak dan patuh kepada Peraturan Daerah terutama taat membayar pajak yang tentunya akan digunakan untuk pembangunan.
Diharapkan PAD dari pajak-pajak yang didapat, pembangunan dapat berjalan lancar, sehingga Visi Kuningan MAJU akan tercapai. (stw/ekp)