KORANMANDALA.COM – Seorang pria berinisial W ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Selasa, 14 November 2023.
W diringkus polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, korban penganiayaan adalah anak kandung pelaku.
“W ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun,” kata Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis 16 November 2023.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
Maruly Pardede mengatakan pelaku menganiaya korban karena kesal dan cemburu terhadap istrinya.
“Pelaku ini kesal karena mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan pria lain. Hal ini yang membuat dia (W) menganiaya korban,” kata Maruly Pardede.
Baca juga: Sempat Viral, Pria Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi
Tak hanya menganiaya, pelaku bahkan merekam aksi kejinya itu menggunakan kamera handphone.
“Video penganiayaan ini sempat viral dan membuat gempar warga setempat,” ungkap Maruly Pardede.
Tak butuh waktu lama, alias kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.