KORANMANDALA.COM – Polres Cirebon Kota belum bisa menetapkan status hukum terhadap DS wanita terduga pelaku ujaran kebencian.
Saat ini, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota masih mendalami kondisi kejiwaan perempuan berusia 41 tahun itu.
“Saat ini kami masih melakukan sejumlah proses penyelidikan sehingga kami belum bisa menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Jumat, 17 November 2023.
Terkait penahanan terhadap terduga, Anggi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan pihaknya guna mengantisipasi kemungkinan terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung di Sukabumi
Selain itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kuningan ini, polisi juga menjaga rumah terduga pelaku di Jalan Sutawinangun Gang Teguh, Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Ini hanya bentuk pencegahan saja. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sebelum, seorang wanita berstatus janda mengunggah konten berisi ujaran kebencian (penistaan) terhadap salah satu agama di media sosial (medsos).
Postingan wanita berstatus janda itu viral beredar di berbagai platform media sosial dan WhatsApp Grup (WAG) pada Kamis pagi.
Dalam postingan yang tersebar di medsos itu, wanita yang diketahui tinggal sendirian di rumahnya itu melontarkan kata-kata kasar penghinaan yang begitu menyinggung umat Islam.
Pasca postingan tersebar di medsos, gejolak di masyarakat mulai bermunculan, khususnya dari organisasi berbasis muslim.