KORANMANDALA.COM – Satresnarkoba Polres Kuningan Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Peredaran tersebut dilakukan oleh tersangka MHA di Depan SPBU Bandorasa, Kuningan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba dalam siaran persnya, Selasa (21/3).
“Hasil dari penggeledahan badan tersangka MHA, dari saku celana sebelah kanan, ditemukan 12 butir obat jenis Trihexyphenidyl di dalam bungkus rokok (merek) Magnum Filter hitam,” ungkap Dhany.
Pihak Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan rumah tersangka MHA di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Kuningan. Hasilnya ditemukan sekitar 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl tersimpan di dalam jaket berwarna biru tua.
Menurut pengakuan tersangka MHA, obat-obatan yang ditemukan di dalam rumahnya adalah benar miliknya. Tersangka MHA mengaku, obat-obatan jenis Trihexyphenidyl didapat dari sebuah marketplace Indonesia.
Tersangka MHA dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kuningan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)